Nominal Denda Pelanggar Masker Hanya Rp 50.000, Wali Kota Depok Pastikan Uang Masuk Kas Daerah

- 14 Mei 2020, 20:54 WIB
WALI Kota Depok, Mohammad Idris kepada Pikiranrakyat-depok.com saat ditemui usai menemani Menteri Sosial, Juliari Batubara memantau bantuan presiden di bilangan Beji, Kota Depok pada Kamis, 14 Mei 2020.*
WALI Kota Depok, Mohammad Idris kepada Pikiranrakyat-depok.com saat ditemui usai menemani Menteri Sosial, Juliari Batubara memantau bantuan presiden di bilangan Beji, Kota Depok pada Kamis, 14 Mei 2020.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Depok, Mohammad Idris memastikan sanksi administatif bagi warga yang tidak menggunakan masker hanya Rp 50.000, nominalnya lebih kecil dari Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 yang mencapai Rp100.000 - Rp 250.000.

Mohammad Idris mengatakan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok saat ini sudah di tetapkan sanksi.

Sanksi bagi para pelanggar untuk sektor usaha bervariatif mulai dari teguran tertulis, sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.

Sementara bagi para pelanggar yang tidak menggunakan masker selama PSBB dikenakan sesuai Pergub namun nominalnya lebih kecil.

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Virus Corona Telah Ditemukan Sejak 19 Tahun Lalu, Simak Faktanya 

Demikian disampaikan Mohammad Idris kepada Pikiranrakyat-depok.com saat ditemui usai menemani Menteri Sosial, Juliari Batubara memantau bantuan presiden di bilangan Beji, Kota Depok pada Kamis, 14 Mei 2020.

"Itu untuk usaha. Untuk (warga) tidak menggunakan masker kita juga pakai pergub tapi nanti nominalnya mungkin agak berbeda. Ada sanksi denda dan sanksi sosial," kata Mohammad Idris.

"Kalau tidak salah kemarin denda kita tetapkan Rp 50.000 atau pilihannya barangkali di jalan pak Dandim, dia tidak bawa duit, sanksi sosial kita berikan," katanya.

Idris juga memastikan seluruh uang denda pelanggaran selama PSBB tersebut masuk sebagai kas negara, semuanya dilaporkan.

Baca Juga: Protes Penanganan Corona yang Lamban, Papan Reklame ‘Iklan Kematian Trump’ Terpampang di New York 

"Bukan dimakan sama camat sama lurah. Dilaporkan. Ada kwitansinya," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 3.616 sektor usaha yang tidak dikecualikan dalam PSBB di Kota Depok masih ngeyel beroperasi.

Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menyampaikan dari sejumlah data tersebut terbagi dalam PSBB tahap satu dan dua.

Pada PSBB tahap satu terdapat 800 sektor usaha di luar pengecualian yang masih beroperasi sementara pada PSBB tahap dua terdapat 2.816 sektor usaha.

Baca Juga: 3.616 Sektor Usaha di Depok Ngeyel Beroperasi Selama Dua Kali PSBB, Kasatpol PP: Ada di Semua Kota 

Menurutnya pihaknya lebih gencar melakukan monitoring di lapangan pada PSBB tahap dua sehingga tidak heran bila temuan pelanggaran banyak ditemukan.

Sementara pada PSBB tahap pertama, pihaknya lebih menekankan banyaknya sosialisasi tentang wabah COVID-19 dan ketentuan PSBB.

"Pelanggaran PSSB I dan II ada perbandingannya memang lebih banyak di tahap II karena kita lebih kenceng. PSBB tahap III itu dibarengi sanksi administrasi," kata Lienda Ratnanurdianny.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x