3.616 Sektor Usaha di Depok Ngeyel Beroperasi Selama Dua Kali PSBB, Kasatpol PP: Ada di Semua Kota

- 14 Mei 2020, 20:46 WIB
Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny
Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny /Amir Faisol/PR

PIKIRAN RAKYAT - Ada sebanyak 3.616 sektor usaha yang tidak dikecualikan masih ngeyel beroperasi dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menyampaikan dari sejumlah data tersebut terbagi dalam PSBB tahap satu dan dua.

Pada PSBB tahap satu terdapat 800 sektor usaha di luar pengecualian yang masih beroperasi sementara pada PSBB tahap dua terdapat 2.816 sektor usaha.

Menurutnya, pihaknya lebih gencar melakukan pemantauan di lapangan pada PSBB tahap dua sehingga tidak heran bila temuan pelanggaran lebih banyak ditemukan.

Baca Juga: Protes Penanganan Corona yang Lamban, Papan Reklame ‘Iklan Kematian Trump’ Terpampang di New York 

Sementara pada PSBB tahap pertama, pihaknya lebih menekankan banyaknya sosialisasi tentang wabah COVID-19 dan ketentuan PSBB.

Demikian disampaikan Lienda Ratnanurdianny kepada Pikiranrakyat-depok.com saat ditemui langsung di kantornya usai melakukan sosialisasi penerapan sanksi pelaksanaan PSBB tahap tiga di Jalan Margonda Raya pada Kamis, 14 Mei 2020.

"Pelanggaran PSSB I dan II ada perbandingannya memang lebih banyak di tahap II karena kita lebih kenceng. PSBB tahap III itu dibarengi sanksi administrasi," kata Lienda Ratnanurdianny.

Sementara itu, pada PSBB tahap tiga yang dimulai kemarin hingga beberapa hari ke depan, pihaknya masih akan gencar menyosialisasikan penerapan sanksi yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x