3.616 Sektor Usaha di Depok Ngeyel Beroperasi Selama Dua Kali PSBB, Kasatpol PP: Ada di Semua Kota

- 14 Mei 2020, 20:46 WIB
Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny
Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny /Amir Faisol/PR

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Virus Corona Telah Ditemukan Sejak 19 Tahun Lalu, Simak Faktanya 

"Hari ini tahap ketiga dengan adanya tambahan sanksi berdasarkan Pergub nomor 40 2020. Maka disosialisasikan dulu," katanya.

Sebelumnya diberitakan di Pikiranrakyat-depok.com, dua warga Kota Depok dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Satpol PP lantaran melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik serta merusaki segel peringatan penutupan sementara selama PSBB tahap dua.

Lienda mengatakan salah satu warga di akun media sosialnya melakukan tindakan provokatif, mengajak warga lain melawan petugasnya saat menerapkan ketentuan PSBB.

Selain itu, warga tersebut juga mencemari nama baik Satpol PP dengan mengatakan organisasinya temasuk dalam kumpulan orang yang tidak memiliki pekerjaan.

Baca Juga: Bansos Virus Corona Miliki Data Ganda, Menteri Sosial Minta Warga Harap Maklum 

Menurut Lienda, salah warga tersebut melanggar Pasal 232 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengerusakan pemberitahuan dan penyegelan.

Warga itu pun diancam hukuman penjara 3,5 tahun dan denda sebanyak Rp 500 juta.

"Waktu PSBB tahap kedua kami melaporkan adanya tindakan pengerusakan stiker peringatan untuk tutup sementara. Itu punya kita kenapa dicopot, kenapa dibuang," ungkaP Lienda.

Atas kejadian ini, Lienda pun mengimbau masyarakat agar bersama-sama saling menghormarti lantaran petugasnya melakukan tindakan tersebut atas dasar penugasan negara.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x