Edaran No. SE 08 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.
“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Menag di Banjarmasin, Kamis, 31 Maret 2022.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Salat Lima Waktu Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Minggu, 9 Mei 2021
Beberapa ketentuan telah ditetapkan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemenag RI.
Adapun diantaranya yaitu umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam; umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
Selain itu, penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.***