Subuh: 04.41 WIB
Duha: 06.19 WIB
Zuhur: 12.00 WIB
Asar: 15.15 WIB
Magrib: 18.01 WIB
Isya: 19.09 WIB
Secara khusus, Menag mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1443 Hijriah.
Adapun karena hal itu, Menag melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau kegiatan sejenisnya.
“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” kata Menag Yaqut.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan 1 Ramadhan 1443 Hijriyah akan Jatuh pada 3 April 2022, Hilal Belum Terlihat