PPDB SD di Depok Resmi Dibuka Hari Ini, Ada 3 Jalur Penerimaan

- 4 Juli 2022, 14:53 WIB
Ilustrasi - PPDB SD di Depok resmi dibuka hari ini yang akan berlangsung 5 hari dengan menerapkan 3 jalur penerimaan.
Ilustrasi - PPDB SD di Depok resmi dibuka hari ini yang akan berlangsung 5 hari dengan menerapkan 3 jalur penerimaan. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

PR DEPOK - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahun 2022 untuk jenjang SD di Depok mulai dibuka hari ini Senin, 4 Juli 2022.

Ketua Pelaksanaan PPDB Depok, Joko Soetrisno turut memberikan pernyataan terkait pelaksanaan PPDB SD di Depok.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Pemkot Depok, ia menyebut PPDB SD di Depok akan berlangsung selama 5 hari dengan menerapkan 3 jalur penerimaan.

Adapun jalur penerimaan yang dimaksud di antaranya jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orangtua atau anak Pendidik atau Tenaga Kependidikan.

Baca Juga: PPDB Tahap 3 Jakarta 2022 Jenjang SMA-SMK Sudah Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Dijelaskan dia, jalur zonasi akan menyediakan kuota sebesar 70 persen dari kursi yang disediakan pada PPDB SD tahun ini.

Kemudian jalur afirmasi menyediakan kuota sebesar 25 persen, terdiri dari siswa tidak mampu 15 persen dan inklusi 10 persen.

"Terakhir adalah jalur perpindahan orangtua atau anak Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK), PTK ber-NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)," katanya.

Sistem PPDB SD ini, kata dia, dilakukan berdasarkan zonasi dengan prioritas anak usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2022. Nantinya sistem PPDB dilakukan secara semi online.

Baca Juga: Volodymyr Zelensky Bersumpah akan Rebut Kembali Lysychansk dari Rusia

Di kesempatan yang sama, Ketua Pelaksanaan PPDB Depok pun menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi bagi peserta.

Pertama, usia anak yakni 7 tahun. Untuk calon peserta didik di bawah usia itu harus memiliki STSB atau ijazah TK atau RA atau KB atau setara PAUD.

Kemudian, Akta Kelahiran, KTP orangtua atau wali, KK yang terbit sebelum 1 Juli 2022, dan surat pernyataan tanggung jawab multak orangtua calon peserta bermaterai Rp10.000.

"Proses PPDB SD dimulai dengan pendaftar 4-8 Juli, kemudian pengumuman 11 Juli. Dilanjut 13-14 Juli daftar ulang, dan tahun pelajaran pada 18 Juli," tuturnya.

Baca Juga: Cara Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 1 2022, Lengkap dengan Syarat dan Tanggal Pendaftaran

Lebih lanjut, iamengatakan PPDB SD di Depok ini diawali dengan pendaftaran, kemudian dilanjut dengan seleksi persyaratan. Lalu, seleksi usia 7 tahun prioritas dalam zonasi 2 kilometer.

"Jika kuota belum tercapai dilakukan seleksi STSB, usia 7 tahun dalam zonasi 3 kilometer. Bila memenuhi syarat calon peserta didik dapat bersekolah di sekolah yang dituju," pungkasnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x