PR DEPOK - Para siswa didik baru jenjang SD, SMP dan SMA yang lolos PPDB Jakarta 2022 jalur zonasi, ayo segera lakukan lapor diri.
Berdasarkan informasi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram resmi PPDB Jakarta @offocialppdbdki, melakukan lapor diri sangatlah penting.
Sebab proses lapor diri bagi siswa yang lolos PPDB ini digunakan sebagai alat untuk mengukur jumlah calon peserta didik baru yang memasuki sekolah tersebut, melalui jalur zonasi.
Baca Juga: WHO dan OECD Ingatkan Terhambatnya Ekspor Gandum Picu Krisis Pangan dan Jutaan Orang Kekurangan Gizi
Apabila calon peserta didik tidak melakukan lapor diri, maka secara otomatis akan dianggap gugur, dan siswa resmi dinyatakan mengundurkan diri.
Lalu kuota dari siswa yang dianggap mengundurkan diri, nantinya akan dilimpahkan ke kuota PPDB bersama tahap 3 (tiga) yang berlangsung pada bulan Juli.
Tetapi siswa yang tidak lapor diri juga tidak dapat melakukan pendaftaran kembali di seleksi PPDB bersama tahap 3 (tiga).
Baca Juga: Sediakan Rusunawa, Kemensos Upayakan PPKS Hidup Layak dan Sejahtera
Diketahui bersama, lapor diri dilakukan secara online, dan dimulai sejak Kamis,30 Juni 2022 pukul 08.00 WIB dan berakhir pada Jumat,1 Juli 2022 pukul 14.00 WIB, di link resmi PPDB Jakarta 2022.