Dinkes Depok Buka Layanan Vaksin Booster di Balai Kota Selama Bulan Agustus 2022, Simak Jadwalnya

- 9 Agustus 2022, 09:38 WIB
Ilustrasi vaksin booster.
Ilustrasi vaksin booster. /Pixabay/Fernandozhiminaicela

PR DEPOK – Berikut informasi seputar vaksin booster yang digelar di Balai Kota Depok selama bulan Agustus 2022.

Dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengadakan Layanan Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster  selama bulan Agustus ini.

Menurut keterangan Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati, Layanan Vaksinasi Covid-19 tersebut diperuntukkan bagi pegawai di lingkungan Pemkot Depok dan pengunjung pelayanan publik.

Baca Juga: BSU 2022 Segera Cair? Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

“Layanan ini kami berikan untuk pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan pengunjung pelayanan publik yang belum melaksanakan vaksin booster,” tuturnya.

Mary juga menerangkan bahwa pemberian vaksin booster  dilaksanakan pada tanggal 3, 4, 9, 11, 16, 18, 23, 25, dan 30 Agustus 2022 di Lobi Gedung Dibaleka 2 lantai 1 Balai Kota Depok.

Selain itu, Layanan vaksin booster tersebut dilaksanakan pada pukul 8.00 sampai 13.00 WIB dengan pendaftaran yang langsung dilakukan di lokasi.

Baca Juga: Nama Penerima PKH Lansia Agustus 2022 Ada di cekbansos.kemensos.go.id, Cairkan BLT Rp2,4 Juta

Layanan vaksin booster  yang diselenggarakan oleh Dinkes ini memiliki kuota 50 orang per hari. Adapun jenis vaksin yang diberikan adalah jenis Pfizer dan Sinovac.

Sebagaimana diketahui, vaksin booster  merupakan vaksinasi Covid-19 yang telah dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) sejak awal tahun 2022.

Vaksinasi booster dilakukan untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat yang rentan.

Baca Juga: Apakah Penerima Bansos PKH Bisa Ikut Kartu Prakerja? Simak Penjelasan dan Syarat Daftar Lengkapnya

Pemerintah menargetkan pelaksanaan vaksinasi booster  untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok masyarakat lanjut usia.

Adapun syarat penerima dosis vaksin booster  lebih lengkapnya yaitu sebagai berikut:

1. Sudah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan

2. Berusia 18 tahun ke atas

Baca Juga: BLACKPINK Umumkan Jadwal Konser BORN PINK World Tour ke 28 Kota, Tanggal 11 Maret 2023 Hadir di Jakarta

3. Calon penerima vaksin bisa menunjukkan NIK dengan membawa KTP atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Demikian informasi terkait tanggal pelaksanaan layanan vaksinasi Covid-19 booster  yang digelar oleh Dinas Kesehatan Kota Depok di Balai Kota selama bulan Agustus 2022.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah