Oknum Anggota Bawaslu Diduga Foya-Foya Pakai 'Uang Rakyat' untuk Hiburan Malam, Kejari Depok Buka Suara

- 6 September 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi Korupsi / Pixabay
Ilustrasi Korupsi / Pixabay /

PR DEPOK - Seorang anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok diduga salahgunakan dana hibah.

Ironisnya, dana yang bersumber dari APBD Kota Depok tersebut diduga dipakai foya-foya dengan menikmati dunia hiburan malam atau dugem.

Seperti diketahui, bahwa pada tahun anggaran 2020, Bawaslu Kota Depok, mendapatkan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Depok senilai Rp15 miliar.

Baca Juga: PKH dan BPNT September 2022 Cair untuk Kategori Ini, Cek Penerima Bansos Kemensos di Sini

Kasus itu pun sempat ramai diperbincangkan dan saat ini tengah ditelusuri oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.

Uang tersebut diperuntukan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok, namun diduga oleh oknum tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Yakni dicairkan dengan melawan prosedur keuangan dan juga oleh oknum bendahara diduga dilakukan penarikan tunai senilai miliaran rupiah tidak sesuai Juknis-nya.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos 2022 Online Agar Bisa Dapat Bansos PKH, BPNT, hingga BLT BBM Rp600.000

Tak tanggung-tanggung dana yang di transfer oknum tersebut senilai Rp1,1 miliar tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok.

Selanjutnya uang rakyat (APBD-red) tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta kegiatan hiburan malam atau dugem.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan dugaan kasus tersebut.

Baca Juga: Topan Hinnamnor Hantam Korea Selatan, Ratusan Penerbangan Ditangguhkan dan Sekolah Ditutup

"Ya benar, kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok," ujarnya, Senin 5 September 2022 dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Kejari Depok.

"Dana hibah itu merupakan dana pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2020 dan telah dilakukan Pulbaket, karena didapati informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta kegiatan hiburan malam," jelas Andi Rio lagi.

Dia menyampaiakan, seperti informasi yang beredar ada dana Rp1,1 miliar yang keluar dari rekening Bawaslu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id di Sini dan Cairkan BSU 2022 Rp600.000, Berikut Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji

Ditambahkannya, dana tersebut sampai saat ini belum pernah masuk dari rekening penerima ke rekening pemberi yakni rekening Bawaslu kota Depok, ungkap Andi Rio.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari lembaga, tetapi merupakan perbuatan oknum.

Dia mengingatkan jangan sampai perbuatan oknum menyelewengkan dana-dana untuk kepentingan demokrasi dapat merusak pesta demokrasi, tutur Andi Rio.

"Kami sampaikan dugaan penyalahgunaan hibah Bawaslu ini telah resmi ditindak lanjuti tim Jaksa. Tim sedang bekerja dan akan profesional melakukan penangan," pungkasnya. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kejari Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah