Warga Depok Terdata di DTKS Akan Dapat BLT BBM, PSKS dan BPNT, Begini Penjelasan Lengkapnya

- 8 September 2022, 18:30 WIB
Warga Depok akan mendapatkan bantuan sosial pengalih subsidi BBM.
Warga Depok akan mendapatkan bantuan sosial pengalih subsidi BBM. /Pixabay/EmAji

PR DEPOK - Bagi warga Depok, yang merupakan keluarga penerima manfaat atau KPM dan terdata di DTKS akan mendapat bantalan sosial dari pemerintah pusat dan bantuan daerah.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Wakil Walikota (Wawako) Depok Imam Budi Hartono, Kamis, 8 September 2022.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah Kota (Pemkot) Depok segera menyalurkan bantalan sosial subsidi bahan bakar minyak (BBM) ke kelompok masyarakat rentan dan prasejahtera.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH Tahap 3 2022, Terakhir Cair September untuk Daftar Masyarakat Berikut

"Kami memberikan bantalan sosial senilai Rp150 ribu kepada 2.000 KPM yang terdaftar sebagai warga miskin lansia dan disabilitas," kata Imam Budi, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

"Bantuan juga diberikan kepada potensi dan sumber Kesejahteraan sosial (PSKS) seperti tenaga atau relawan sosial di lapangan," ujarnya, menambahkan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa bantuan tersebut akan diberikan untuk 3 bulan kedepan dari Oktober hingga Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Graham Potter Sepakat Latih Chelsea, Bakal Sukses Gantikan Thomas Tuchel?

Bantuan tersebut ditambah dengan 4.000 KPM, terdiri dari sopir angkot sebanyak 2.000 orang dan 2.000 sopir ojek online, datanya diambil dari PT Grab dan PT Gojek, jelasnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah