Imbas dari Naiknya BBM, Pemerintah Kota Depok Resmi Menaikkan Tarif Angkutan Kota, Ini Besarannya

- 11 September 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi mengenai kenaikan tarif trayek angkutan kota di Kota Depok dari adanya imbas kenaikan BBM.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi mengenai kenaikan tarif trayek angkutan kota di Kota Depok dari adanya imbas kenaikan BBM. /PR/ECEP SUKIRMAN.

PR DEPOK - Pemerintah Kota Depok resmi menaikkan tarif untuk angkutan kota, imbas dari adanya kenaikan BBM.

Aturan mengenai kenaikan tarif angkutan kota itu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Depok Nomor 52 tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.

Pada tanggal 8 September 2022, Perwal tersebut ditetapkan sebagai evaluasi terhadap naiknya harga BBM jenis pertalite yang digunakan oleh angkutan kota di Depok.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT BBM 2022 Online di cekbansos.kemensos.go.id, Modal KTP Bisa Cairkan Rp600.000

Pada Perwal tersebut, terdapat besaran tarif penumpang pada 24 trayek di Kota Depok, tetapi untuk para pelajar tarif yang ditetapkan hanya Rp3.000.

Berikut Pikiranrakyat-Depok.com rangkum daftar tarif angkutan kota di Kota Depok:

- Angkot D.01 Terminal Depok – Depok I Dalam pulang pergi (PP) bertarif Rp5.000

- Angkot D.02 Terminal Depok – Depok II Tengah atau Timur (PP) bertarif Rp6.000

Baca Juga: Link Ujian Bucin dan Julid Docs Google Form, Jawab Pertanyaannya, Cek Seberapa Bucin dan Julid Kamu

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x