Pemkot Depok Keluarkan Edaran Aturan Kurban, Larang Penjual Hewan Berjualan di Trotoar

- 25 Juni 2020, 14:58 WIB
KURBAN.*/DOK. ACT
KURBAN.*/DOK. ACT /

Seperti dari fasilitas cuci tangan, pengunaan masker, kebersihan tempat penjualan, dan bagi penjual harus menggunakan pakaian lengan panjang.

“Pelaksanaan kegiatan kurban harus menyesuaikan dengan prosedur persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Semua itu untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Pemkot Depok.

Lebih lanjut, Mohammad Idris mengungkapkan ada beberapa langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan.

Seperti, pembatasan interaksi antarorang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi serta perpindahan orang dari luar daerah saat kegiatan kurban.

Baca Juga: Pilot Gosip Soal Covid-19, Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Pesawat di Pakistan 

Selain itu, bagi penjual atau pedagang hewan kurban, ada hal yang perlu diperhatikan yakni terkait lokasi jualan. Ada beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan untuk menyimpan hewan kurban.

“SE juga mengatur tentang lokasi penjualan hewan kurban yang tidak boleh di trotoar dan tempat lainnya yang dilarang,” ujar Mohammad Idris.

Bukan hanya untuk masyarakat, aspek kesehatan hewan juga harus diperhatikan, sebelum melakukan penyembelihan.

“Di dalam SE telah dirancang sedemikian lengkap sampai dengan format perizinan berdagang hewan kurban,” katanya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x