Pemkot Depok Keluarkan Edaran Aturan Kurban, Larang Penjual Hewan Berjualan di Trotoar

- 25 Juni 2020, 14:58 WIB
KURBAN.*/DOK. ACT
KURBAN.*/DOK. ACT /

PR DEPOK - Tak berselang lama setelah Hari Raya Idulfitri yang jatuh pada 24 Mei 2020, dalam satu bulan mendatang umat Islam akan kembali merayakan hari besar lainnya yakni Iduladha atau hari raya haji yang biasanya disertai dengan penyembelihan hewan kurban yang jatuh pada 31 Juli 2020.

Namun pada tahun ini ada beberapa aturan terkait dengan proses kurban di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan pihak-pihak yang terlibat untuk menyesuaikan.

Untuk mempersiapkan hari raya tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban di tengah pandemi corona.

Baca Juga: Jamur Enoki dari Korea Selatan Mengandung Bakteri, Kementan Putuskan untuk Musnahkan 

Hal tersebut tertuang dalam SE Walikota Depok Nomor 443/287/Hup/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non-Alam Corona Virus Disease (Covid-19).

SE tersebut mengatur mengenai penjualan hewan kurban, penyembelihan hewan kurban hingga pendistribusian hewan kurban.

Selain itu, SE tersebut juga mengatur tempat penjualan, mulai dari lapak berjualan, jarak antarorang, pemotongan hewan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) maupun luar RPH-R.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan bahwa kegiatan kurban harus tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: PDI Perjuangan Melawan Usai Bendera Partainya Dibakar Pendemo, Jalur Hukum Siap Ditempuh 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x