PR DEPOK - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 7 masih dilakukan kepada para pekerja yang telah memenuhi kriteria.
BSU tahap 7 ini akan didistribusikan kepada para para pekerja/buruh yang telah ditetapkan berhak mendapat subsidi gaji senilai Rp600.000 oleh Kemnaker.
Kemnaker mengklaim bahwa BSU tahap 7 bakal menargetkan 3,6 juta pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji tahun 2022.
Baca Juga: Cara Buat Akun di Aplikasi PosPay, Dapatkan QR Code Ini tuk Cairkan Dana BSU Tahap 7 di Kantor Pos
Tentunya, para pekerja yang berhak mendapat BSU tahap 7 tersebut adalah mereka yang telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Kemnaker sebelumnya.
Kriteria penerima BSU tahap 7 yang cair sejak 28 Oktober 2022 silam ini bisa disimak dalam uraian berikut ini.
Kriteria pekerja yang berhak mendapat BSU
- WNI
- Memiliki E-KTP