- Bukan anggota/pensiunan aparatur negara TNI, Polri atau ASN
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 7 Online Melalui Aplikasi PosPay
- Pekerja berpenghasilan paling banyak Rp3,5 juta/bulan atau setara UMK di wilayah masing-masing pekerja.
- Pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan paling tidak sejak Juli 2022
- Pekerja bukan penerima program bantuan sosial (PKH, BPNT, BLT UMKM/BPUM) atau peserta Kartu Prakerja
- Pekerja mempunyai akun di situs resmi kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)
- Pekerja menerima notifikasi 'DITETAPKAN' sebagai penerima BSU tahun 2022.
- Pekerja belum mendapat BSU tahun 2022 sebelumnya 7
Baca Juga: Cara Mendapatkan QR Code di Aplikasi PosPay untuk Cairkan BSU Tahap 7 Rp600.000
Bagi pekerja yang telah memenuhi syarat-syarat di atas, bisa segera melakukan cek status via bsu.kemnaker.go.id.