"Tidak benar ada pemindahan secara paksa, itu barang negara, dipindahkan ke sekolah yang dituju untuk proses pembelajaran. Kalau kehambat proses pemindahan barangnya justru menghambat hak sekolah anak," tuturnya.
Diungkap olehnya dalam Surat Edar (SE) pemberitahuan relokasi pembelajaran hampir seluruh wali murid setuju dan hanya beberapa saja yang belum menyetujuinya.
"Secara umum setuju, itu hanya kurang lebih 20 wali murid yang belum setuju, dan membuka sekolah secara paksa," katanya
Baca Juga: Angin Segar untuk Pelajar! Pemkot Surabaya Resmi Meniadakan PR Bagi Seluruh SD dan SMP
Dalam kesempatan itu pula Wijayanto mengungkapkan rencana penggabungan SDN yang ada di Kelurahan Pondok Cina.
Perencanaan ini dilihat dari jumlah siswa dan sarana ruang belajar yang saat ini sadah ada.
Diungkapkan jika rencana penggabungan tersebut kemungkinan baru bisa dilakukan pada Juni 2023 mendatang.
Tercatat SDN Pondok Cina 1 ada 362 siswa, SDN Pondok Cina 3 ada 253 siswa, dan SDN Pondok Cina 5 ada 182 siswa.
Melihat kondisi di lapangan, pihak Dinas Pendidikan akan meramu penggabungan yang tepat untuk kenyamanan semua pihak.