Gegara Chat Mesra, Suami Tega Menganiaya Istri di Depok

- 3 Januari 2023, 16:25 WIB
Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kekerasan /Freepik./

Atas kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polres Metro Depok atas tindak kekerasan dan penganiayaan yang dialaminya.

Pelaku kini telah dibekuk oleh pihak yang berwenang dan terancam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang memuat sejumlah aturan yang mengatur tentang tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), termasuk dengan ketentuan hukum dan sanksi yang dapat dijerat untuk pelaku KDRT.

Dalam Pasal 44 Undang-Undang PKDRT dijelaskan, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Baca Juga: Jadwal Tayang Film di Bioskop Depok XXI Hari Ini, 3 Januari 2023, Ada KKN di Desa Penari

Undang-Undang ini sendiri memiliki tujuan sebagai upaya penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang kerap dialami dalam lingkup rumah tangga, sebagai ikhtiar melindungi dan memberikan perlindungan hukum bagi korban dan menindak tegas pelaku KDRT.

Seperti yang telah kita ketahui, kekerasan baik itu secara fisik, psikis, dan seksual masih terjadi dan cenderung meningkat. Hal ini cukup disesalkan karena banyak kasus KDRT (domestic violence) yang tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk kemudian ditindak sebagaimana mestinya.

Adanya Undang-Undang PKDRT merupakan terobosan hukum yang positif dalam ketatanegaraan Indonesia menyoal persoalan pribadi telah masuk menjadi wilayah publik.

Sebelum Undang-Undang PKDRT ada, kasus-kasus KDRT sulit untuk diselesaikan secara hukum yang berakibat buruk bagi korban, karena tidak adanya keadilan dan perlindungan hukum.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah