Setelah mengetahui lokasinya, pemohon harus membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan SIM.
Baca Juga: Strangers Again Episode 7 Kapan Tayang? Simak Tanggal Rilis, Sinopsis, dan Link Nonton
1. E-KTP dan SIM yang akan diperpanjang berupa dokumen asli dan lampiran fotokopinya.
2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
Sebagai informasi, layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM sebelum habis.
Sementara, bagi SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka harus melakukan pembuatan ulang sesuai prosedur.