Baca Juga: Penjelasan Sains tentang Mengapa Patah Hati Sangat Menyakitkan secara Fisik
Adapun biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80 ribu dan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75 ribu.
Selain itu, pemohon juga tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Demikian informasi jadwal SIM Keliling di Kota Depok pada hari ini, Rabu, 8 Februari 2023 beserta lokasi, persyaratan, dan biaya perpanjangannya.***