Lokasi SIM Keliling Kota Depok Hari Ini Rabu, 8 Februari 2023, Ini Jam Pelayanannya

- 8 Februari 2023, 06:11 WIB
ILUSTRASI - Berikut tersedia jadwal layanan dan lokasi SIM Keliling Kota Depok pada hari ini, Rabu, 8 Februari 2023.*
ILUSTRASI - Berikut tersedia jadwal layanan dan lokasi SIM Keliling Kota Depok pada hari ini, Rabu, 8 Februari 2023.* /ZonaPriangan.com/Instagram.com/@simrestabesbdg1/

PR DEPOK - Simak lokasi pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk wilayah Kota Depok hari ini, Rabu, 8 Februari 2023.

Satpas 1221 Polres Metro Depok diketahui membuka layanan SIM Keliling untuk memudahkan akses bagi masyarakat, termasuk pada hari ini, Rabu, 8 Februari 2023.

Layanan SIM Keliling hari ini, Rabu, 8 Februari 2023 dapat membantu warga Kota Depok untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis.

 

Bagi masyarakat Kota Depok, lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini, Rabu, 8 Februari 2023 berada di dua titik.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Hari Balet Sedunia yang Diperingati Setiap 7 Februari

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @lantasrestrodepok, lokasi SIM Keliling Kota Depok hari ini, Rabu, 8 Februari 2023, ada di Hyfresh Bojongsari dan Ruko Dian Plaza.

Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung datang ke dua lokasi tersebut.

Layanan SIM Keliling di Hyfresh Bojongsari dan Ruko Dian Plaza dimulai pukul 07.00-12.00 WIB.

 

Setelah mengetahui lokasinya, pemohon harus membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan SIM.

Baca Juga: Strangers Again Episode 7 Kapan Tayang? Simak Tanggal Rilis, Sinopsis, dan Link Nonton

1. E-KTP dan SIM yang akan diperpanjang berupa dokumen asli dan lampiran fotokopinya.

2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM sebelum habis.

 

Sementara, bagi SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka harus melakukan pembuatan ulang sesuai prosedur.

Baca Juga: Penjelasan Sains tentang Mengapa Patah Hati Sangat Menyakitkan secara Fisik

Adapun biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80 ribu dan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75 ribu.

Selain itu, pemohon juga tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes).

 

Demikian informasi jadwal SIM Keliling di Kota Depok pada hari ini, Rabu, 8 Februari 2023 beserta lokasi, persyaratan, dan biaya perpanjangannya.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah