Dinkes Kota Depok Tetapkan Kampung Kawasan Tanpa Rokok di 11 Kelurahan

- 10 Februari 2023, 13:47 WIB
Ilustrasi kawasan tanpa rokok di Depok.
Ilustrasi kawasan tanpa rokok di Depok. /unsplash.com/Kristaps Solims

“Harapannya peran dari berbagai unsur di wilayah dapat berkontribusi dan berkolaborasi mewujudkan Kampung KTR, demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” pungkas Mary.

Sebelum 11 kelurahan ini, sejumlah kawasan di Kota Depok juga sudah diberlakukan larangan merokok. Terdapat 7 kawasan, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Kemensos Februari 2023 di Link cekbansos.kemensos.go.id, Ini Tanda Bantuan Siap Cair

Dalam acara yang sama, Supian Suri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok menyampaikan harapannya terkait keberadaan lokus Kampung KTR.

Dirinya berharap, dengan terselenggaranya program ini mampu mempersempit ruang seseorang untuk merokok, sehingga masyarakat dapat lebih mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Perda.

“Kampung KTR ini melengkapi 7 kawasan dilarang merokok dengan harapan dapat lebih membatasi perokok,” ucap Supian, dikutip dari berita.depok.go.id.

"Kita terapkan di 11 wilayah ini. Mudah-mudahan efektif untuk mengurangi jumlah perokok di Kota Depok," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: berita.depok.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah