PR DEPOK - Agar dapat menyehatkan warga, Pemkot Depok memaksimalkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati mengatakan, 11 lokasi kelurahan itu dipilih karena mennyumbang angka tertinggi.
Untuk saat ini terfokus dibentuknya 11 Kelurahan KTR di 11 lokasi khusus kelurahan, selain itu asap rokok pun juga berkontribusi besar terhadap adanya stunting.
“Kami pilih 11 lokus kelurahan dengan angka stunting tertinggi, karena rokok juga sebagai salah satu faktor risiko penting yang berkaitan dengan stunting” kata Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman Berita Depok.
Sosialisasi ini bertujuan untuk dapat meningkatkan pemahaman terkait bahaya merokok.
Mary Menuturkan, kelurahan dengan stunting tertinggi dan fokus 11 Kelurahan KTR, yaitu:
1. Kelurahan Duren Seribu
2. Kelurahan Cimpaeun
Baca Juga: Info Pencairan PKH Tahap 1 Tahun 2023, Cek Nama Penerima di Sini
3. Kelurahan Bedahan
4. Kelurahan Beji
5. Kelurahan Kalimulya
6. Kelurahan Tugu
7. Kelurahan Gandul
8. Kelurahan Pondok Jaya
9. Kelurahan Meruyung
10. Kelurahan Abadi Jaya
Baca Juga: Bukan Valentine, Pemerintah India Ingin Rayakan 14 Februari dengan Hari Pelukan Sapi
11. Kelurahan Depok Jaya
Pihaknya akan melakukan pembinaan di 11 kelurahan tersebut, dan di wilayah tersebut dan diberlakukannya larangan.
Selanjutnya larangan dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.
Mary meminta berbagai unsur kewilayahan dapat membantu dan bersinergi dalam mendukung program tersebut.
Sehingga kedepan akan berdampak kepada ketertiban di setiap wilayah dalam mendukung Perda KTR.
“Harapannya peran dari berbagai unsur di wilayah dapat berkontribusi dan berkolaborasi mewujudkan Kampung KTR, demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” tambahnya.***