Sanksi Denda Rp50.000 bagi yang Tidak Bermasker Mulai Berlaku Hari Ini, Ada Lima Titik Razia

- 23 Juli 2020, 09:54 WIB
Ilustrasi penerapan penggunaan masker di tempat umum.
Ilustrasi penerapan penggunaan masker di tempat umum. /Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Penerapan sanksi bagi yang tidak bermasker mulai diterapkan di sejumlah wilayah, termasuk di Kota Depok. Meski lebih cepat dari penerapan di Jawa Barat yang masih dalam penggodokan dan direncanakan pada 27 Juli 2020.

Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih melakukan kajian terkait rencana penerapan tersebut yang nantinya akan diatur dengan Peraturan Daerah atau cukup Peraturan Gubernur.

Namun, di Kota Depok, penerapan sanksi bagi warga yang tidak bermasker akan diuji cobakan lebih cepat mulai hari ini Kamis, 23 Juli 2020.

Baca Juga: Jelang Hari Kemerdekaan, PLN Depok Beri Diskon Tambah Daya  

Keputusan penerapan sanksi merupakan tindaklanjut dari Sosialisasi Gerakan Bermasker yang dilakukan sejak Senin, 20 Juli 2020.

"Ajakan menggunakan masker sudah sering dilakukan Pemkot Depok. Kini tinggal penegakan aturan agar masyarakat mematuhi protokol," kata Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Depok, Gandara Budiana di Balai Kota pada Rabu, 22 Juli 2020.

Dikatakannya, kegiatan tersebut melibatkan sejumlah personel gabungan seperti petugas Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja, dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan.

"Kita juga dibantu Kodim 05/08 Depok dan relawan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Depok. Termasuk, melibatkan Bank BJB dan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk proses pembayaran sanksi," katanya.

Baca Juga: Yayasan Wisma Tuna Ganda Wakilkan Depok dalam Lomba Lembaga Kesejahteraan Sosial di Jabar 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x