Sanksi Denda Rp50.000 bagi yang Tidak Bermasker Mulai Berlaku Hari Ini, Ada Lima Titik Razia

- 23 Juli 2020, 09:54 WIB
Ilustrasi penerapan penggunaan masker di tempat umum.
Ilustrasi penerapan penggunaan masker di tempat umum. /Pikiran Rakyat

Gandara melanjutkan, razia akan dilakukan di lima titik namun lokasi khusus (lokus) masih dirahasiakan.

"Satu titik ada sekitar 20 petugas, juga ada stan dari BJB. Jadi, pembayarannya langsung di sana. Uangnya langsung masuk ke kas APBD Kota Depok," kata Gandara.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah