Warga Depok Kehilangan Motor? Silakan Bawa Bukti STNK dan BPKB ke Polres Metro Depok

- 24 Februari 2023, 13:32 WIB
Polres Metro Depok membagikan informasi mengenai data kendaraan hasil pengungkapan kejahatan curanmor.*
Polres Metro Depok membagikan informasi mengenai data kendaraan hasil pengungkapan kejahatan curanmor.* /PRFM

PR DEPOK - Melalui unggahan di laman Instagram resminya @polresmetrodepok, Polres Metro Depok membagikan informasi mengenai data kendaraan hasil pengungkapan kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro Depok pada hari ini, Jumat, 24 Februari 2023.

Dalam unggahan tersebut, Polres Metro Depok merilis dan melampirkan hasil pengungkapan curanmor kendaraan R2 beserta daftar jenis motor, nomor polisi, nomor rangka kendaraan, dan juga nomor mesin.

Bagi para pemilik kendaraan tersebut, Polres Metro Depok mempersilakan untuk mengecek kendaraannya dengan membawa serta bukti surat kepemilikan kendaraan yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Berikut data kendaraan hasil pengungkapan Sat Reskrim Polres Metro Depok:

Baca Juga: Ketik NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 yang Cair Februari

Jenis Motor:

1. Honda CB15R, Nomor Polisi B 4233 TDA, Nomor Rangka MH1KC4110EK228892, Nomor Mesin KC11E1225608;

2. Vario Hitam, Nomor Polisi B 3199 TSD, Nomor Rangka MH1JM411JK16150B, Nomor Mesin JM141E161369;

3. Honda Beat, Nomor Polisi B 4446 FEH, Nomor Mesin ZF21E1639779;

Baca Juga: Horoskop Virgo Jumat, 24 Februari 2023: Komunikasi Kunci Anda, Solusi adalah Jalan Terbaik Saat Diskusi

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x