Bagi Anda warga Kota Depok dan sekitarnya yang mengenali atau memiliki ciri-ciri kendaraan bermotor dalam daftar dan data kendaraan hasil pengungkapan dari Sat Reskrim Polres Metro Depok tersebut, Anda dapat langsung datang ke Polres Metro Depok untuk mengecek langsung dengan membawa serta bukti surat kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan sesuai, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).***