Kemudian ketentuan lainnya, disebutkan dia, adalah pembatasan untuk tamu undangan. Misalnya untuk acara pernikahan yang digelar di dalam tempat tertutup kapasitasnya sebanyak 30 persen.
Baca Juga: Yakin Anaknya Tewas Dibunuh, Ibunda Yodi Prabowo Sebut Dugaan Bunuh Diri oleh PMJ Janggal
Sedangkan untuk di tempat terbuka kapasitasnya sebanyak 50 persen.
"Penyelenggara dan tamu juga diwajibkan menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter, serta menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer," tuturnya.
Dalam Perwalkot itu juga Mohammad Idris memberikan izin kepada pekerja seni untuk melakukan aktivitas hiburan pada acara pernikahan dan khitanan.
Keputusan tersebut, disebut dia, demi mengakomodasi pekerja seni di tengah masih merebaknya pandemi virus corona.***