Diketahui sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, berikut besaran biaya yang ditetapkan untuk proses mengurus perpanjang SIM.
- SIM C Rp 75.000
- SIM A Rp 80.000
Tarif dikeluarkan diluar biaya surat keterangan sehat dan lolos cek psikologi. Biasanya untuk Surat Keterangan Sehat Rp. 25.000 dan Tes Psikologi Rp. 50.000.***