3. Pilih "Layanan Puskesmas."
4. Pilih "Daftar Online."
5. Masukkan NIK atau Nomor BPJS.
6. Konfirmasi data pasien (Klik "Ya' jika data yang ditampilkan benar milik Anda).
Baca Juga: Profil Zayyan, Anak Muda Indonesia yang Siap Debut Jadi Idol K-Pop
7. Klik "Daftar Antrean Baru."
8. Pilih Kecamatan.
9. Pilih Hari kunjungan dan puskesmas tujuan.
10. Pilih poli dan waktu layanan.
Baca Juga: Link Nonton Anime In Another World with My Smartphone 2 Episode 2 Sub Indo, Akses di Link ini