Wakil Wali Kota Depok Serahkan Sankem pada Keluarga Korban yang Terseret Arus Gorong-Gorong di Pancoran Mas

- 29 April 2023, 14:00 WIB
Imam Budi Hartono, wakil Wali Kota Depok, menyerahkan sankem atau santunan kematian pada keluarga korban yang terseret arus gorong-gorong.
Imam Budi Hartono, wakil Wali Kota Depok, menyerahkan sankem atau santunan kematian pada keluarga korban yang terseret arus gorong-gorong. /Instagram.com/@imambhartono

PR DEPOK - Imam Budi Hartono, Wakil Wali Kota Depok, beserta stafnya dari Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, telah memberikan santunan kematian (sankem) senilai Rp 15 juta kepada dua ahli waris korban yang terseret arus gorong-gorong di RT 03 RW 17 Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas (Panmas).

Dalam kunjungannya ke kediaman ahli waris di Jalan Tawakal RW 17 Kelurahan/Kecamatan Panmas pada Jumat 28 April 2023, Wakil Wali Kota menyampaikan belasungkawa atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Dinsos akan menyalurkan santunan tersebut kepada ahli waris melalui transfer.

"Sebagai bentuk perhatian dan rasa duka yang mendalam, kami memberikan bantuan kepada masing-masing korban sebesar Rp 15 juta dalam bentuk uang," kata Imam Budi Harto, seperti dilansir dari laman resmi berita Pemkot Depok.

Selain memberikan sankem, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga memberikan akta kematian dan bingkisan untuk ahli waris korban.

Baca Juga: Liga Inggris Crystal Palace vs West Ham: Jam Tayang, Prediksi Skor, H2H, Link Streaming Sabtu, 29 April 2023

Imam berharap agar insiden seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang dan masyarakat sekitar dapat bekerja sama dalam memperbaiki kondisi lingkungan.

Ia menyatakan bahwa lingkungan perlu dirawat agar terdapat lahan resapan air yang memadai, serta memberikan pesan kepada warga untuk melakukan penanaman pohon demi menjaga kelestarian lingkungan.

Kepala Dinas Sosial Kota Depok, yaitu Asloe'ah Madjri, menjelaskan bahwa santunan sebesar Rp 15 juta yang diberikan kepada ahli waris korban merupakan santunan di luar dari jumlah santunan reguler sebesar Rp 2 juta.

Baca Juga: Seungkwan SEVENTEEN Bakal Absen Promosi Album FML Karena Masalah Kesehatan

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x