Hal ini karena kejadian tersebut termasuk dalam kategori bencana non alam. Ia menambahkan bahwa keputusan memberikan santunan dengan besaran non reguler maksimal Rp 15 juta didasarkan pada rekomendasi dari Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Sementara itu, Ruslan, yang merupakan ahli waris, orang tua, dan kakek dari kedua korban, menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Kota Depok.
Ia berencana akan menggunakan santunan tersebut untuk mengurus pengajian dan kebutuhan sehari-hari.
Ruslan menyatakan bahwa ia akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan keluarga untuk menentukan penggunaan santunan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa santunan tersebut akan digunakan untuk pengajian dan tahlilan.
Sisa dari santunan tersebut akan digunakan untuk keperluan sehari-hari atau usaha, karena keluarganya masih menyewa tempat tinggal.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Depok dan menyatakan bahwa keluarganya telah ikhlas menerima santunan tersebut.***