"Bantuan dari pemda meliputi PBI APBD, bansos siswa miskin, santunan kematian, bansos pangan, serta alat bantu bagi disabilitas dan lansia," tambahnya.
Dalam hal kriteria calon penerima bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun daerah, mereka harus tercatat sebagai warga Depok dengan KTP dan KK. Selain itu, mereka juga harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Depok.
Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, dan Monyet Hari Ini Jumat, 19 Mei 2023: Pulihkan Diri, Tunda Investasi
"Selain itu, mereka juga harus memenuhi kategori miskin, rentan miskin, atau sangat miskin berdasarkan hasil verifikasi dan validasi melalui parameter kemiskinan yang telah ditetapkan oleh Kota Depok," jelas Hardiani.***