Dinilai Tidak Kooperatif, Polisi Tahan Istri Korban KDRT di Depok

- 24 Mei 2023, 21:08 WIB
Ilustrasi KDRT - Polisi menahan seorang istri korban KDRT di Depok, dengan alasan tidak kooperatif, yang juga berstatus tersangka.
Ilustrasi KDRT - Polisi menahan seorang istri korban KDRT di Depok, dengan alasan tidak kooperatif, yang juga berstatus tersangka. /Pixabay/superlux91 /

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, sang istri yang awalnya ditetapkan sebagai korban, ternyata terbukti melakukan penganiayaan juga terhadap suaminya hingga ia terluka parah, bahkan sampai harus operasi.

Kemudian dari peristiwa ini, akhirnya kedua belah pihak yakni baik sang suami maupun istri, keduanya sama-sama melaporkan kasus dugaan KDRT ini kepada Polres Metro Depok.

Baca Juga: 8 Soto di Bondowoso yang Paling Enak dan Bikin Nagih, Cek Alamat Lengkapnya

Lebih lanjut Yogen menjelaskan, masalah tersebut semakin runyam ketika sang istri menolak hadir dalam upaya RJ yang diadakan oleh pihak Polres Metro Depok. Akibatnya kini sang istri yang sebelumnya menjadi korban, ditetapkan sebagai tersangka juga dalam kasus ini.

"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," jelas Yogen.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x