PR DEPOK – Tol JORR yang merupakan penghubung Jakarta-Depok mengalami penyesuaian tarif.
Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau yang lebih dikkenal dengan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) I dan II menjadi salah satu akses utama bagi warga sekitar ibukota.
Jalan ini kerap digunakan bagi warga Depok, Bekasi, Tangerang yang bekerja di Jakarta.
Baca Juga: Peneliti Sebut Obat COVID-19 Unair Hasil Racikan, Boni Hargens: Apresiasi Bukannya Mencibir!
Jalan tol yang dibangun Kementrian Pekerjaan Umum (PU) sejak awal dasawarsa 1990-an kini kian berkembang.
Penyesuaian dilakukan untuk Tol JORR Depok–Antasari Seksi II rute Brigif Sawangan dan sebaliknya untuk kendaraan semua golongan I-V.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1323/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Depok-Antasari seksi II Brigif-Sawangan.
Baca Juga: Pemprov DKI Kembali Buka Bioskop, Gym, dan Kolam Renang, Disparekraf: Perhatikan Protokol Kesehatan
Keputusan ini berlaku sejak Kamis, 20 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB.
Sebagaimana dikutip pikiranrakyat-depok.com dari akun instagram @bpjt_info, berikut penyesuaian tarif tol JORR Jakarta Depok.