3 Pengedar Narkotika Jaringan Aceh Tertangkap di Depok dan Bogor, Sabu 411 Gram Berhasil Diamankan

- 23 Agustus 2020, 16:10 WIB
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu. /Antara

PR DEPOK - Tiga pengedar obat-obatan terlarang narkotika jenis sabu yang terdeteksi sebagai jaringan yang beraksi di Aceh berhasil dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor. Ketiga tersangka dilaporkan berinisial M, S, dan SY.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldi menyatakan, barang bukti yang ditemukan berupa sabu yang diamankan saat ketiga pengedar melakukan pergerakan di dua lokasi terpisah.

Roland menjelaskan, dari tangan para tersangka, petugas sukses menyita sabu seberat 411 gram.

“Barang bukti berupa sabu sebanyak delapan bungkus plastik bening klip besar, dan satu bungkus plastik klip sedang, dengan berat bruto 411 gram, diamankan di dua TKP tempat kejadian perkara yang berbeda,” tutur Roland dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Aplikasi SiCaplang Hadir, Warga Jabar yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan Harus Bersiap Bayar Denda

Roland juga mengungkapkan, aksi penyergapan tersangka kasus narkoba jaringan Aceh tersebut digelar pada Kamis 20 Agustus 2020, bertepatan dengan tahun baru islam, 1 Muharram 1442 Hijriah.

Roland menyebut meski berbeda lokasi kejadian oknum jaringan Aceh tersebut disergap pada waktu yang bersamaan.

Lokasi pertama, pengedar berhasil diamankan di Kampung Cidokong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Kemudian setelah dilakukan penelusuran, petugas menangkap salah satu pengedar sabu tersebut di Kampung Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Roland yang juga pernah menjabat sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan meski sudah berhasil menangkap tiga orang pengedar, masih ada tersangka lain yang kini menjadi buronan petugas.

Baca Juga: Viral Tokoh Bu Tejo, Berikut 5 Fakta Film Pendek 'Tilik'

Resmi berstatus sebagai buronan, oknum tersebut dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.

Roland menyatakan, petugas berkomitmen untuk terus berupaya mengembangkan kasus penyelidikan terhadap pengedaran barang haram tersebut dan memburu tersangka lain yang menjadi DPO.

“Masih ada satu orang pelaku yang menjadi DPO kita, tentunya kami akan terus melakukan upaya pengembangan penyidikan,” tutur Roland.

Baca Juga: Raja Properti Asal Surabaya yang Terjerat Kasus Pemalusan Akta Otentik Meninggal di Rutan Medaeng

Ketiga tersangka yang telah diamankan, yakni M, S, dan SY, terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 serta Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga tersangka yang terdeteksi sebagai pengedar narkoba jaringan Aceh terancam dengan hukum pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x