Raja Properti Asal Surabaya yang Terjerat Kasus Pemalusan Akta Otentik Meninggal di Rutan Medaeng

- 23 Agustus 2020, 14:56 WIB
Ilustrasi meninggal dunia
Ilustrasi meninggal dunia /PIXABAY

PR DEPOK - Pengusaha sukses asal Surabaya yang bergerak di bidang properti, Henry Jocosity Gunawan, dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu 22 Agustus 2020 di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya, Handanu menyebut penyebab wafatnya Henry masih dalam penyelidikan petugas kepolisian.
Kebenaran mengenai meninggalnya raja properti ternama di Surabaya itu dikonfirmasi pada Minggu 23 Agustus 2020 dini hari.

“Kami bersama petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan di Rutan Madaeng,” tutur Handanu.

Semasa hidupnya, Henry pernah menjabat sebagai Direktur PT Suryainti Permata. Sepanjang karirnya, Henry identik dengan citra yang cukup kontroversial. Ia kerap terlibat konflik secara terbuka dengan berbagai pihak.

Baca Juga: Prioritaskan Perlindungan Anak di Tengah Pandemi, Pemkot Depok Selenggarakan Konseling Secara Daring

Nama Henry semakin dikenal luas usai sukses sebagai raja properti dan pengusaha ternama di Indonesia.

Setelah berhasil membangun Pasar Turi Baru bersama PT Gala Bumi Perkasa, salah satu perusahan properti yang ia dirikan, pasar grosir terbesar di kawasan Indonesia bagian timur itu hangus dilahap si jago merah pada tahun 2012 lalu.

Hingga kini, rencana Henry untuk kembali membangun Pasar Turi Baru pascakebakaran masih menuai kritik dan ditentang oleh para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Turi.

Selain itu, Henry harus berurusan dengan hukum. Mau tak mau, ia wajib menjalani masa hukuman pidana selama 3 tahun penjara usai dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 Desember 2019. Sejak saat itu Henry mendekam di Rutan Medaeng.

Baca Juga: Usai 5 Bulan Berhenti Akibat Pandemi, KA Bandara NYIA Resmi Kembali Beroperasi

Diketahui, Henry terjerat perkara pemalsuan akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee dengan PT Graha Nandi Sampoerna, sebagai pemberi utang dengan nilai RP17,325 miliar.

Pemalsuan akta otentik tersebut disahkan di hadapan seorang notaris bernama Atika Ashibilie pada 6 Juli 2010 di Surabaya.

Selain kasus pemalsuan akta otentik, pemilik julukan raja properti yang juga disebut sebagai bos Pasar Turi itu sempat diganjar dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya. Kala itu Henry berhadapan dengan perkara penipuan jual beli tanah di Celaket, Malang, Jawa Timur.

Kemudian Henry sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun penjara, usai terbukti melakukan penipuan terhadap 12 pedagang Pasar Turi. Penipuan itu dilakukannya alam bentuk pungutan sertifikat strata title dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga: Tetap Konsisten, Ini Alasan PSI Tolak Pasal Penodaan Agama dalam RUU KUHP

Tak lama Henry divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, terkait kasus penipuan terhadap tiga kongsinya dalam proyek pembangunan Pasar Turi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x