Tetap Konsisten, Ini Alasan PSI Tolak Pasal Penodaan Agama dalam RUU KUHP

HM
- 23 Agustus 2020, 14:10 WIB
Juru Bicara PSI Guntur Romli
Juru Bicara PSI Guntur Romli /psi.id

PR DEPOK - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) konsisten menolak pasal tentang penodaan agama dicantumkan dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Partai yang diketuai oleh mantan presenter, Grace Natalie ini tetap konsisten kepada pendirian mereka.

"Selama DPR tidak mendengarkan Aspirasi rakyat, dan RUU KUHP tetap dipaksakan memuat unsur-unsur penodaan agama, PSI konsisten menolak pasal tersebut," ujar Juru Bicara partai PSI Mohamad Guntur Romli dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Teaser Trailer Tayang, Robert Pattinson 'The Batman' Jadi Trending Topik Twitter

Adapun alasan PSI masih menolak disahkannya RUU KUHP ini, Romli menjelaskan bahwa adanya ketidakjelasan tolak ukur atau unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk menilai apakah suatu perbuatan bersifat memusuhi atau menodai agama.

RUU KUHP yang sempat ditunda akhir september 2019 ini rencananya akan segera dilanjutkan dan dibahas kembali, namun pihak PSI tetap akan konsisten dengan menolak pasal ini untuk disahkan.

Adanya pasal-pasal yang masih multitafsir dan subjektif, dikhawatirkan akan rawan dipolitisasi.

Baca Juga: Wisatawan Meningkat, Jawa Barat Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan di Objek Wisata

Dirinya mencontohkan pasal 304.

Pasal 304 meyebutkan semua orang dimuka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x