Warga Depok Bisa Laporkan Kabel Melintang yang Membahayakan Pengguna Jalan, Ini Caranya

- 5 Agustus 2023, 15:06 WIB
Kabel melintang
Kabel melintang /Humas Kota Bandung/

PR DEPOK – Warga Kota Depok kini bisa melapor jika ada kabel melintang dan membahayakan para pengguna jalan.

Menurut Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, laporan dari warga tersebut bisa ditujukan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Hal ini karena DPUPR Kota Depok membawahi asosiasi kabel maupun fiber optik sehingga laporan soal kabel yang berpotensi membahayakan pengguna jalan ditujukan pada Lembaga tersebut.

Nantinya, pengaduan yang akan ditangani oleh DPUPR Kota Depok berupa Fiber Optic, masalah utilitas kabel udara, juga galian yang berpotensi merugikan Masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 6 Agustus 2023: Suasana Hati yang Tenang dan Harmonis Akan Kamu Rasakan

"Rata-rata masyarakat tidak tahu harus melapor kemana untuk masalah utilitas kabel dan galian. Saat ini kami gencar lakukan sosialisasi melalui pihak kelurahan, kecamatan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) agar dapat menginformasikan ke masyarakat, bahwa pengaduan bisa ke kami," ujar Denny Setiawan, Kepala Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kota Depok.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Berita Depok, ada dua cara mengajuka laporan pada DPUPR Kota Depok.

Yang pertama, laporan bisa ditujukan ke Instagram @dpupr_bikonkotadepok melalui tagar, dengan disertakan foto dan alamat. Cara kedua adalah lewat surat ke Dinas PUPR Kota Depok, dengan alamat di Jalan Raya Bogor KM 34,5.

Baca Juga: 11 Bakso di Palembang Paling Enak dan Favorit, Kunjungi Alamat Berikut

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Berita Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x