PR DEPOK – Bila anda ingin mengendarai motor, mobil, dan berbagai kendaraan lainnya, dibutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan sesuai aturan. Masyarakat Indonesia banyak yang menyampaikan keluhan mengenai sulitnya tes mengendara motor.
Mengenai keluhan tersebut kini Korlantas Polri telah resmi mengubah lintasan uji praktek untuk pembuatan SIM kendaraan roda dua, yang sebelumnya jalur berbentuk angka delapan sangat lah sulit bagi para peserta ujian untuk membuat kendaraan roda dua.
Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, setelah diresmikan Polres Metro Depok masih menunggu arahan resmi terkait perubahan terhadap jalur yang digunakan untuk ujian praktek SIM kendaraan roda dua yang berbentuk delapan menjadi lintasan berbentuk S.
"Untuk pelaksanaan perubahan lapangan praktek ujian SIM masih menunggu jukrah resmi dari Korlantas untuk dilaunching hari ini," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Warung Sate di Gresik yang Terkenal Lezat dan Gurih, Wajib Dicoba!
Perubahan jalur dari ujian praktik kendaraan roda dua, Kompol Sugianto memastikan Satlantas Polres Metro Depok siap untuk melaksanakan perubahan dari jalur berbentuk delapan menjadi jalur berbentuk huruf S.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut, tujuan dibuatnya jalur ujian praktek kendaraan roda dua yang baru untuk mempermudah para peserta dalam pembuatan SIM, karena banyak sekali peserta ujian praktik yang gagal pada jalur berbentuk angka delapan.