PR DEPOK - Komando Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) menerbitkan aturan baru tentang penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selanjutnya, produsen kartu SIM menggunakan teknologi untuk memindai wajah calon pelamar.
Tujuan Korlantas Polri dalam menerapkan kebijakan ini adalah untuk menghilangkan perantara.
Selama ini para calo kerap menjanjikan pembuatan kartu SIM dengan mudah dan cepat, namun harus membayar lebih mahal.
Jika diberlakukan, pemohon SIM yang datang harus mengambil foto wajah saat membuat kartu SIM. Jika tidak, maka pengujian dinyatakan gagal.
Hal itu diungkapkan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
“Dulu bisa pakai joki, sekarang pakai teknologi face recognition. Jadi saat dilakukan tes ini (tes pembuatan kartu SIM), kalau bukan wajah, tidak akan terbuka," ujar Yunus sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Pikiran Rakyat.
"Saat ini saya sedang prototyping aplikasi (pengembangan). Jadi kalau ada yang pakai broker itu salah masyarakat. Karena apa gunanya mereka (broker)? Tidak jalan," katanya.