Penggunaan teknologi ini juga mendapat kecaman dari kelompok bipartisan anggota parlemen.
Komite Keamanan Dalam Negeri DPR, yang dipimpin oleh Perwakilan Bennie G. Thompson, Demokrat dari Mississippi, akan mengadakan dengar pendapat pada hari Rabu untuk menanyai pejabat Departemen Keamanan Dalam Negeri tentang penggunaan pengenal wajah.
Ketua Komite Pengawasan dan Reformasi DPR, Perwakilan Elijah E. Cummings dari Maryland, telah berjanji untuk menyelidiki penggunaan teknologi yang berkembang pesat di sektor publik dan swasta.
"Teknologi ini berkembang sangat cepat, tanpa adanya perlindungan, baik untuk penggunaan komersial maupun pemerintah," ujar Cummings dalam rapat dengar pendapat mengenai masalah ini bulan lalu.
Baca Juga: Beri Pesan Untuk Marselino Ferdinan, Pelatih Persebaya Aji Santoso: Harus Bisa Mandiri
"Ada kekhawatiran nyata tentang risiko yang ditimbulkan oleh teknologi ini terhadap hak-hak sipil dan kebebasan kita, serta hak privasi kita," tambahnya.
Jika rencana ini terealisasi, maka bertambah lagi teknologi face recognition (scan wajah) yang digunakan kepolisian.
Sebelumnya, polisi juga menggunakan teknologi serupa untuk mempercanggih kemampuan kamera tilang elektronik.
Pada tahun 2022, Korlantas Polri mengumumkan akan memasang teknologi scan wajah pada kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) tilang elektronik.