PR DEPOK – Pemerintah Kota Depok akan menggratiskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi para veteran atau pejuang.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Pemkot Depok, program ini dibuat sebagai bentuk penghargaan bagi perjuangan para veteran.
Rencananya program ini akan diberlakukan mulai tahun 2021 mendatang.
Baca Juga: Sri Mulyani Berikan Subsidi Pulsa Rp200.000 untuk ASN, Banggar DPR: Tidak Perlu
"Sudah kami lakukan secara bertahap untuk pengurangan biaya PBB sejak tahun 2012. Tahun depan, Pemkot Depok akan gratiskan PBB-P2 untuk veteran,” kata Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana di ruang kerjanya Kamis, 27 Agustus 2020.
Pengurangan biaya untuk veteran sebenarnya sudah dimulai sejak awal tahun 2012 dengan rincian 60 persen bagi veteran pembela dan 75 persen bagi veteran pejuang.
Pada tahun 2017, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017 yang mengatur Prosedur dan Tata Cara Pemungutan PBB-P2 di Kota Depok, Pemkot memutuskan untuk menyamakan potongan PBB-P2 untuk seluruh veteran menjadi 75 persen.
Baca Juga: Polisi AS Tangkap Remaja Atas Dugaan Pembunuhan Dua Demonstran Protes Kasus Jacob Blake
Kebijakan tersebut berlaku hingga saat ini.
"Di tahun 2021 nanti, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB akan tetap keluar (untuk veteran), namun nilai pajaknya Rp0," ujar Nina Suzana.