"Kasus imported case ini berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan di dalam keluarga," ujarnya.
Baca Juga: Buntut dari Kasus Covid-19 Tak Terkendali, Pemkot Depok Berlakukan Aturan Jam Malam Mulai Hari Ini
Untuk pengawasan jam malam, pihaknya akan melakukan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, dan kantor.
"Kami akan melakukan patrol dan razia terhadap pelanggar jam malam. Kami belum membuat kebijakan sanksi, tapi dengan teguran dan pembubaran tempat berkumpul di malam hari dan akan melakukan evaluasi setiap harinya, apakah efektif hanya teguran atau dikenai sanksi," imbuhnya.
"Sanksi pasti ada, dari teguran lisan, tertulis hingga pencabutan izin operasional," tuturnya.***