Kasus Covid-19 di Kota Depok Kian Tak Terkendali, Pemkot Berlakukan Jam Malam

- 31 Agustus 2020, 10:27 WIB
WARGA melintasi spanduk bertuliskan Covid-19 di jalan Margonda, Depok, Kamis 12Maret 2020.*
WARGA melintasi spanduk bertuliskan Covid-19 di jalan Margonda, Depok, Kamis 12Maret 2020.* /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA/

PR DEPOK – Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 silam, jumlah kasus positif virus corona di tanah air terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Pemilihan PM Jepang Baru Digelar 15 September 2020, Berikut 4 Nama Calon Kuat Pengganti Shinzo Abe

Terbaru, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan kebijakan pemberlakuan jam malam mulai Senin, 31 Agustus 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.

Adapun alasan pemberlakuan jam tersebut lantaran jumlah kasus virus corona di Kota Depok kian tak terkendali.

"Pemberlakuan jam malam untuk operasional toko, rumah makan, café, mini market, supermarket, dan mal pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga Kota Depok, pemberlakuan jam malam hingga pukul 20.00 WIB," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Di Tengah Covid-19, Pertamina Jamin Pasokan BBM Aman dan Siap Didistribusikan ke Pelosok Indonesia

Menurutnya adapun alasan lain kebijakan tersebut diambil lantaran distribusi kasus konfirmasi positif pada periode minggu ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 70 persen.

Distribusi tersebut bersumber dari imported case yakni kasus yang menunjukan di mana semua kasus telah diperoleh di luar lokasi pelaporan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x