Catat, Berikut Waktu Jatuh Tempo Pembayaran PBB dari Pemkot Depok

- 31 Agustus 2020, 14:48 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).**
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).** /Dok PRFM.

PR DEPOK – Di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia, pemerintah terus melakukan upaya memberikan keringanan bagi masyarakat khususnya pada bidang ekonomi.

Hal tersebut dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang berpengaruh secara signifikan akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan yang sama dilakukan juga oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Baca Juga: Antisipasi Resesi, Peneliti: Pemberian Subsidi Upah Jaga Daya Beli Masyarakat

Melalui Badan Keuangan Daerah (Daerah) Pemkot Depok resmi memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Adapun masa pembayaran pajak tersebut diperpanjang hingga 30 September 2020 dari yang sebelumnya jatuh tempo pada 31 Agustus 2020.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza menjelaskan hal tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Dredd, Aksi Karl Urban Hadapi Gembong Narkoba yang Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Ia mengungkapkan kebijakan perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran pajak dilaksanakan mengacu pada keputusan Wali Kota Depok Nomor: 903/250/Kpts/BKD/Huk/2020, tentang Penetapan Masa Pajak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Objek PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2020.

"Perpanjangan masa jatuh tempo merupakan program keringanan yang diberikan kepada masyarakat, akibat dampak pandemi Covid-19. Pemkot Depok memperpanjang jatuh tempo, mengingat kemampuan dari masyarakat, yang perekonomiannya terpengaruh akibat pandemi," kata Muhammad seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Pemkot Depok.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah