Bocah di Depok Tewas Setelah Alat Kelamin Diremas Seorang Kakek, Polisi Ungkap Ada Korban Lain

- 29 September 2023, 13:01 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. /Pixabay/geralt/

PR DEPOK - Polres Metro Depok terus mendalami kasus tewasnya seorang bocah berinisial MDF (12) warga Kampung Sindangkarsa, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok, setelah kemaluannya diramas oleh seorang kakek yang biasa dipanggil Engkong.

Setelah dilakukan penyelidikan, identitas kakek yang meremas kemaluan bocah di Depok itupun diketahui berinisial N (70). Kakek itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak.

Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya terhadap beberapa bocah. Hal ini diketahui setelah memeriksa dua orang saksi yang juga merupakan korban.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Besok Sabtu, 30 September 2023: Waktunya Mundur dari Percintaan

"(Tersangka) beberapa kali melakukan pencabulan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, ada sekitar 3-5 korban yang rata rata anak-anak," ujar Hadi Kristantan pada Kamis, 28 September 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews.

Modus yang digunakan pelaku acak. Namun, paling sering ia menghampiri anak kecil kemudian meremas alat kelamin mereka. Apabila korban menolak, pekaku akan merangkul dan mengusap.

"Melalui pendampingan dari pihak berwenang dan kerja sama semua pihak, beberapa korban pencabulan akhirnya bersedia menjadi saksi dan ikut melaporkan hal yang dialaminya," ujarnya.

Baca Juga: Disambut Hangat, Goran Paulic Tak Menyangka Atmosfer Luar Biasa dari Berbagai Elemen Klub Persib

Kronologi Tewasnya MDF

Seorang bocah berinisial MDF (12) warga Kampung Sindangkarsa, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok, meninggal dunia diduga akibat alat kelamin diremas oleh seseorang bernama E alias Engkong.

Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan MSD meninggal, pada Rabu 27 September 2023 pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan terkait kronologi kejadian, saat itu saksi A, R, dan korban berboncengan motor bertiga.

Baca Juga: 15 Link Download Twibbon Peringatan G30S PKI 2023 Terbaru, Cocok Dibagikan ke Sosmed

"Saat mau muter balik Engkong memegang alat kelamin korban dengan cara diremas, dan dielus-elus dadanya," ujar Made Budi pada Jumat 29 September 2023.

Atas kejadian itu, korban melapor ke orang tuanya dan selepas magrib mendatangi pelaku. Saat diminta konfirmasi terkait peristiwa tersebut, pelaku justru marah bahkan hampir mencekik korban.

"(Pelaku) niat mencekik korban tapi dipisah oleh orang tua korban. Tiba-tiba korban terjatuh di depan pintu rumah dan dibawa ke RS Sentra Medika. Namun, sampai RS dinyatakan sudah meninggal," tuturnya.

Baca Juga: Mengenal Manfaat Teh Hijau, Ternyata Baik untuk Kesehatan

Meski demikian, penyebab kematian bocah bersangkutan belum bisa dipastikan.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso mengatakan, masih harus dilakukan autopsi lebih lanjut agar bisa disimpulkan.

"Untuk saat ini kita menunggu hasil autopsi terlebih dahulu dan menunggu perkembangan selanjutnya," ucap Arief Budiharso.

Akibat perbuatannya, kakek N dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Ancaman pasal ini berupa hukuman penjara paling lama 5 sampai 15 tahun.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x