Siap-Siap! BPNT Tahap 5 Cair Lagi Oktober 2023? Warga Depok yang Penuhi Kriteria Ini Bisa Dapat Rp400.000

- 12 Oktober 2023, 16:56 WIB
Ilustrasi penerima BPNT
Ilustrasi penerima BPNT /ANTARA/Adiwinata Solihin/

PR DEPOK - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) murni, yang akan segera dicairkan pada Oktober 2023, menjadi harapan bagi warga Depok.

Bansos ini akan memberikan bantuan finansial sebesar Rp400.000 hingga Rp600.000 kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu.

BPNT Tahap 5 merupakan bansos yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Penerbitan STR Seumur Hidup Bagi Tenaga Medis Makin Mudah!

DTKS adalah referensi yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan bansos ini kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), termasuk warga Depok.

BPNT Tahap 5 diberikan kepada KPM yang belum atau tidak termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH), seperti ibu hamil, lansia, siswa SD hingga SMA, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.

Kementerian Sosial tidak memberikan BPNT Tahap 5 kepada sembarangan orang. Dana ini diberikan kepada masyarakat, termasuk warga Depok, yang memenuhi kriteria dari Kemensos.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Sate Paling Enak dan Lezat di Blitar, Aromanya Bikin Perut Keroncongan!

Kriteria tersebut harus dipenuhi oleh warga Depok agar dana bansos dapat dicairkan.

KPM yang ingin mendapatkan bansos BPNT Tahap 5 harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut meliputi:

- Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Penerima harus dinyatakan layak oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui verifikasi kelayakan penerima manfaat yang dilakukan setiap bulan.

Baca Juga: Enak Pol! Ini 7 Warung Bakso Paling Laris dan Terkenal di Wonogiri

- Penerima tidak boleh menjadi pekerja atau karyawan dengan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK).

- Penerima tidak boleh menjadi pekerja atau karyawan yang menerima gaji dari Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) atau Daerah (APBD).

- Penerima ditetapkan sebagai KPM BPNT Tahap 5 melalui data bayar yang dikeluarkan Kemensos, baik melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.

BPNT Tahap 5 disalurkan melalui dua cara utama, yaitu melalui Bank Himbara (Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI) dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Yuk, Mampir! Ini 6 Tempat Makan Bakmi di Blitar Paling Hits dan Enak Bakminya

Bank Himbara akan menyalurkan dana BPNT Tahap 5 setiap dua bulan sebesar Rp400.000.

PT Pos Indonesia akan menyalurkan BPNT Tahap 5 dalam tiga bulan sekali sebesar Rp600.000.

Saat ini, pencairan BPNT Tahap 5 telah memasuki tahap 5, dan pencairan dilakukan melalui Bank Himbara. Artinya, pada tahap ini, dana BPNT Tahap 5 sebesar Rp400.000 akan dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara.

Dengan begitu, warga Depok yang memenuhi kriteria dari Kemensos akan menerima bansos ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah