PR DEPOK - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) telah berhasil menyelenggarakan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk memantau dan menilai tingkat kepatuhan terhadap implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan Sidak ini dilaksanakan di tujuh KTR yang berlokasi di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis pada Senin, 16 Oktober 2023.
Ini adalah bentuk implementasi Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi dasar dari kegiatan ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, menyatakan bahwa tujuan dari Sidak ini adalah untuk meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap kebijakan KTR.
Adapun tujuh kawasan yang telah ditetapkan sebagai area bebas rokok meliputi fasilitas kesehatan, area proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana transportasi umum, lokasi kerja, dan ruang publik.
Baca Juga: Gurih Abis! Ini Dia 6 Rekomendasi Bakso Paling Nikmat di Sukabumi
"Ini adalah langkah nyata untuk memastikan bahwa masyarakat mematuhi kebijakan KTR di tujuh lokasi ini," ungkap Supian Suri saat memimpin apel persiapan Sidak KTR di Lapangan Balai Kota Depok.
Supian Suri, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) KTR Kota Depok, menegaskan bahwa apabila dalam sidak ditemukan warga yang masih merokok, akan diberlakukan tindakan persuasif atau tindakan pidana ringan (tipiring). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan KTR di Kota Depok.