Selain gratis biaya, Program Triple Plus memberikan potongan harga atau diskon pada beberapa pembayaran. Biaya yang mendapat diskon tersebut diantaranya, diskon pajak kendaraan, diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ke-5 serta diskon BBNKB I.
Nina menjelaskan program yang berlangsung hingga akhir tahun 2020 mendatang itu, akan terus disosialisasikan BKD Depok agar semua masyarakat dapat memanfaatkan program ini.
“Program ini berlaku dari 1 Agustus - 23 Desember 2020. Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Nina Suzana.
Lebih lanjut Nina menambahkan, sebesar 30 persen dari pajak Pemprov Jabar akan dikembalikan pada Pemda Depok. Oleh karena itu pihaknya menyambut dengan antusias program ini.
Baca Juga: Fakta Baru, Kejagung RI Ungkap Uang Suap yang Diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra
Tak hanya menguntungkan masyarakat, program Pemprov Jabar tersebut juga menguntungkan Pemda Depok.
“Jadi, program ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak. Harus kita dukung. Orang bijak taat pajak,” ujarnya mengakhiri.***