Jadwal SIM Keliling Kota Depok Hari Ini Rabu, 16 September 2020

- 16 September 2020, 06:18 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetroJaya

PR DEPOK - Kepolisian Resor Metro (Polresto) Depok kembali menyelenggarakan pelaksanaan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk wilayah Depok.

Dengan adanya layanan SIM keliling di Kota Depok, masyarakat dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus langsung datang ke kantor Polresto Depok.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A ataupun SIM C bisa datang ke lokasi Bus SIM Keliling yang disediakan oleh Polresto Depok.

Polresto Depok hanya menerima  perpanjangan SIM A dan SIM C bagi mayarakat yang menggunakan pelayanan SIM Keliling.

Baca Juga: Buka Aib Direksi Pertamina, Andre Rosiade Usul ke Jokowi dan Erick Copot Ahok dari Jabatannya

Sedangkan pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan pada program pelayanan SIM Keliling ini, masyarakat yang telah habis masa berlaku SIMnya dapat langsung datang ke Polresto Depok.

Pelayanan SIM keliling pada Rabu, 16 September 2020, dilaksanakan di dua lokasi.

Lokasi pertama di Honda Motor Care Jl. Raya Sawangan, Kota Depok, dan lokasi kedua di Giant Bojongsari Jl. Raya Bojongsari, Kota Depok, mohon diperhatikan, karena jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.

Waktu pelayanan SIM keliling tersebut dilaksanakan pada pukul 8.00 WIB hingga 12.00 WIB, pendaftaran pelayanan ditutup Pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Dijuluki 'Gadis Naga', Model Asal Australia Tato Matanya hingga Alami Kebutaan Selama Tiga Pekan

Polresto Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM keliling yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai Sabtu, sedangkan untuk hari Minggu libur.

Formulir pendaftaran yang disediakan di layanan SIM Keliling Depok terbatas hanya untuk 100 orang setiap harinya.

Jika ingin memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM keliling ini, silakan datang sebelum jam pendaftaran ditutup dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling, pastikan Anda membawa persyaratan sebagai berikut.

1. SIM asli beserta fotokopinya, yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya

2. KTP asli beserta fotokopinya

3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter.

Baca Juga: Demi Terlihat seperti Boneka, Wanita Ini Rela Lakukan Oplas hingga Rogoh Kocek Sampai Rp2 Miliar

Adapun biaya yang harus dibayarkan untuk SIM C adalah sebesar Rp 75.000 dan untuk SIM A sebesar Rp 80.000.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x